Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan padanan kata dalam bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Organisasi hak kekayaan intelektual
dunia, World Intellectual Property Organization (WIPO), telah menetapkan bahwa pada tanggal 26 April 2001 merupakan
hari HaKI sedunia.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua katagori yaitu Hak Cipta dan Hak
Kekayaan Indutri. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang
berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, merek, desain
industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas
tanaman.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta adalah
Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan yang
dilindungi terdiri dari berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak
yang didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah
menjadi pemegang hak cipta, yaitu hak ekslusif, hak ekonomi dan hak moral.
Hak Eksklusif, dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta. Selain hak eksklusif ada juga “hak terkait”,
yang berkaitan dengan hak cipta, tetapi masih merupakan hak eksklusif, yang
dimiliki oleh pelaku karya seni, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran
untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan,
direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing.
Hak ekonomi, adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Seperti menjual barang yang
telah diciptakannya.
Hak moral, adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan
apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Artinya secara
moral ciptaan tersebut tidak boleh ada yang merusak ataupun mengubahnya dengan
apa pun, tanpa sepengetahuan dan sepertujuan penciptanya, dan hak untuk diakuinya
pencipta sebagai ‘pencipta dari ciptaannya itu. Seperti pencantuman nama pada
setiap benda atau ciptaan dari pencipta, walaupun ciptaannya itu telah dijual
kepada pihak lain.
Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar
Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana ataupun gugatan perdata, jika dengan
sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru/menyalin,
menerbitkan/ menyiarkan, memperdagangkan/
mengedarkan atau menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk
bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana
yang dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang
lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan
atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan
dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar