Kejahatan dapat dilakukan juga
melalui internet dengan menggunakan sarana komputer. Kejahatan melalui
internet, dalam hal ini sering disebut dengan Cybercrime. Kejahatan
yang ada di internet mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan jenis kejahatan
biasa yaitu:
1)
Kejahatan tidak mengenal batas negara
dan teritorial, kapan pun dan di manapun bisa muncul.
2)
Perbuatan yang dilakukan tersebut
bersifat ilegal atau tidak etis.
3)
Menggunakan peralatan yang berhubungan
dengan komputer dan internet.
4)
Kerugian yang diakibatkan jauh lebih
besar daripada kejahatan biasa.
5)
Pelaku kejahatan adalah orang yang
mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai
aplikasinya.
Beberapa macam kejahatan yang
dilakukan di internet antara lain:
1)
Unauthorized Access,
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain secara ilegal
atau tanpa izin dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan. Tujuan dari
penyusupan ini ada dua yaitu untuk mencari informasi penting dan data rahasia
serta menyabotase data tersebut (pelakunya disebut cracker),
atau untuk tujuan hanya sekedar merasa tertantang untuk menguji kemampuan serta
keamanan system komputer yang disusupi (pelakunya disebut hacker).
2)
Cyber
Sabotage and Extortion, kejahatan dengan cara
membuat gangguan, perusakan, bahkan penghancuran terhadap suatu data, Program, atau
jaringan komputer orang lain. Bisa saja pelakunya menyerang dengan memasukkan
virus yng bersifat merusak. Kejahatan ini disebut juga Cyber Terrorism.
3)
Cyber
Espionage, kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki komputer
orang lain dengan tujuan untuk memata-matai aktivitas computer pengguna yang
sisusupi sekaligus untuk mendapatkan informasi penting dan rahasia.
4)
Data
Forgery, kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukkan
data-data palsu dan cenderung tidak benar pada komputer yang dimasukinya.
5)
Illegal
Contents, kejahatan ini dilakukan untuk membuat kekacauan
pada sistem informasi internet dengan mencampur data yang benar dengan data yang
tidak benar dan cenderung tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat.
6)
Infrigements
of Privacy, kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi
yang bersifat pribadi dan rahasia.
7)
Phising, kejahatan ini dilakukan untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data
pribadinya ke situs yang telah disiapkan oleh pelakunya.
8)
Spamming, kejahatan yang dilakukan dengan cara mengirimi email sampah sebanyak-banyaknya
dengan maksud memberikan penawaran sebuah produk tertentu dan bahkan cenderung
menyertakan virus dalam emailnya. Bentuk spamming yang lebih berbahaya adalah
email bomber yaitu kegiatan menyerang email seseorang sampai email tersebut
tidak dapat dipergunakan lagi oleh penggunanya.
9)
Offense
Againts Intellectual Property, kejahatan
yang dilakukan dengan memanfaatkan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet.
10)
Carding, kejahatan berupa penipuan menggunakan kartu kredit. Pelakunya disebut
Carder, yaitu pencuri nomor kartu kredit yang masih berlaku dan mempergunakannya
untuk transaksi pembelian barang secara online di internet.
0 komentar:
Posting Komentar