Maraknya kejahatan yang ada di
internet, membuat pemerintah memberlakukan undang-undang penggunaan perangkat
teknologi (ITE). Namum, hal itu tidaklah cukup karena kejahatan internet tidak
mengenal batasan negara dan waktu. Sebagai pengguna komputer, kita perlu
waspada akan kehadiran virus yang tiba-tiba bisa menginfeksi komputer kita
kapan saja.
Untuk itu ada beberapa hal yang perlu
dilakukan untuk mencegah komputer kita terinfeksi virus, antara lain:
1)
Menginstal anti virus.
2)
Selalu meng-Update database Program
anti virus secara teratur.
3)
Berhati-hati dalam menjalankan file
baru seperti file yang baru diambil dari internet atau file attachment sebuah
email.
4)
Kenali gejala-gejala masuknya virus
seperti komputer jadi lambat, sering crash, dan tiba-tiba restart sendiri.
5)
Selalu membuat backup terhadap
file-file yang penting agar saat komputer terserang virus, maka kita masih
punya data yang aslinya.
6)
Di dunia komputer, ada salah satu sistem operasi
yang mengatakan bahwa sistemnya kebal terhadap virus yaitu Linux. Jadi pakailah
Linux.
Secara umum dampak negatif dari TIK dapat dicegah
dengan cara:
a.
Perlunya penegakkan hukum yang berlaku dengan
dibentuknya polisi internet yang bertugas untuk menentukan standar operasi
pengendalian dan penerapan teknologi informasi.
b.
Menghindari pemakaian telepon seluler dan pocket
PC yang berfitur canggih oleh anak-anak dibawah umur dan lebih mengawasi
penggunaan telepon seluler.
c.
Perlunya kewaspadaan terhadap tayangan televisi
yaitu dengan:
1)
Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan
tayangan yang mengandung mistis dan kekerasan.
2)
Memperhatikan batasan umur peninton pada film
yang sedang ditayangkan.
3)
Mengaktifkan penggunaan fasilitas Parental Lock
pada TV kabel dan Satelit.
4)
Menghindari penempatan TV pribadi di dalam kamar.
d.
Perlunya kewaspadaan terhadap penggunaan komputer
dan internet, meliputi:
1)
Mewaspadai muatan pornografi digital baik online
maupun offline.
2)
Mewaspadai kekerasan pada permainan / games
komputer.
3)
Cek history browser untuk melihat situs apa saja
yang sudah dilihat oleh anak.
4)
Menggunakan program pemblokir situs dan konten
dewasa seperti Program filtering dan parental control.
5)
Hindari penempatan komputer didalam kamar,
letakkan komputer pada daerah yang mudah diawasi.
6)
Hindari fasilitas internet jika komputer harus terpaksa
diletakkan di kamar anak.
e.
Perbanyak membaca buku-buku yang bersifat
edukatif.
f.
Perbanyak membaca buku-buku yang menambah
keimanan (religi).
g.
Perbanyak aplikasi komputer yang bersifat
mendidik.
h.
Harus bisa mengatur waktu antara berada di depan
komputer/internet atau bermain games dengan porsi belajar dan istirahat.
i.
Gunakan waktu seefektif dan seefisien mungkin.
0 komentar:
Posting Komentar