jam

Minggu, 27 Februari 2011

Materi TIK Kelas 7 : Kejahatan di Internet


Kejahatan dapat dilakukan juga melalui internet dengan menggunakan sarana komputer. Kejahatan melalui internet, dalam hal ini sering disebut dengan Cybercrime. Kejahatan yang ada di internet mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan jenis kejahatan biasa yaitu:

1)            Kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial, kapan pun dan di manapun bisa muncul.
2)            Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal atau tidak etis.
3)            Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
4)            Kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.
5)            Pelaku kejahatan adalah orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai aplikasinya.

Beberapa macam kejahatan yang dilakukan di internet antara lain:

1)            Unauthorized Access, kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain secara ilegal atau tanpa izin dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan. Tujuan dari penyusupan ini ada dua yaitu untuk mencari informasi penting dan data rahasia serta menyabotase data tersebut (pelakunya disebut cracker), atau untuk tujuan hanya sekedar merasa tertantang untuk menguji kemampuan serta keamanan system komputer yang disusupi (pelakunya disebut hacker).
2)            Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan dengan cara membuat gangguan, perusakan, bahkan penghancuran terhadap suatu data, Program, atau jaringan komputer orang lain. Bisa saja pelakunya menyerang dengan memasukkan virus yng bersifat merusak. Kejahatan ini disebut juga Cyber Terrorism.
3)            Cyber Espionage, kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain dengan tujuan untuk memata-matai aktivitas computer pengguna yang sisusupi sekaligus untuk mendapatkan informasi penting dan rahasia.
4)            Data Forgery, kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukkan data-data palsu dan cenderung tidak benar pada komputer yang dimasukinya.
5)            Illegal Contents, kejahatan ini dilakukan untuk membuat kekacauan pada sistem informasi internet dengan mencampur data yang benar dengan data yang tidak benar dan cenderung tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
6)            Infrigements of Privacy, kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
7)            Phising, kejahatan ini dilakukan untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang telah disiapkan oleh pelakunya.
8)            Spamming, kejahatan yang dilakukan dengan cara mengirimi email sampah sebanyak-banyaknya dengan maksud memberikan penawaran sebuah produk tertentu dan bahkan cenderung menyertakan virus dalam emailnya. Bentuk spamming yang lebih berbahaya adalah email bomber yaitu kegiatan menyerang email seseorang sampai email tersebut tidak dapat dipergunakan lagi oleh penggunanya.
9)            Offense Againts Intellectual Property, kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
10)         Carding, kejahatan berupa penipuan menggunakan kartu kredit. Pelakunya disebut Carder, yaitu pencuri nomor kartu kredit yang masih berlaku dan mempergunakannya untuk transaksi pembelian barang secara online di internet.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More